Minggu, 22 September 2013

AURAT



PENGERTIAN  AURAT
Kata ‘aurat dalam bahasa Arab berasal dari kata-kata sebagai berikut :
1.      “Awira” عور yang bararti hilang perasaan, hilang cahaya atau lenyap penglihatan (untuk mata). Pada umumnya kata Awira ini memberi arti yang tidak baik, memalukan bahkan mengecewakan. Kalau sekiranya kata ini menjadi sumber dari kata ‘aurat’, maka berarti bahwa itu adalah sesuatu yang mengecewakan bahkan tidak dipandang baik.
2.      عار “Aara” yang berarti menutup hal ini berarti bahwa aurat itu harus ditutup hingga tidak dapat dilihat dan dipandang.
3.      “A’wara اعور yang berarti mencemarkan bila terlihat, atau sesuatu itu akan mencemarkan bila tampak.

Secara bahasa, aurat berati malu, aib dan buruk. Jadi pengertian aurat secara kebahasaan adalah anggota atau bagian dari tubuh manusia yang bila terbuka atau tampak akan menimbulkan rasa malu, aib, dan keburukan-keburukan lainnya.
Dari ketiga sumber kata inilah lahir kata atau kalimat aurat yang diartikan secara luasnya adalah sesuatu anggota tubuh yang adanya pada manusia yang harus ditutupi dan dijaga sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kekecewaan dan rasa malu. Manusia dapat dihina dan dipermainkan karena auratnya ditambah kesembronoannya dalam bertinggkah laku dan berpakaian. Islam mengajarkan pada pemeluknya untuk menjaga dan memelihara perihal aurat ini dengan berpakaian dengan baik dan sepantasnya serta enak untuk dipandang.

Membuka Aurat adalah perbuatan pidana
Ada yang berpendapat bahwa nanti kalau perkembangan kriminologi sudah sempurna, maka tidak diperbolehkan lagi adanya pidana. Sebab kata mereka itu, meskipun telah ber¬abad-abad orang menjatuhi pidana pada orang yang berbuat kejahatan, namun kejahatan masih tetap dilakukan orang. Ini menandakan bahwa pidana itu tidak mampu untuk men¬cegah adanya kejahatan, jadi bukanlah obat bagi penjahat. Bagaimana akan mungkinnya itu. Kalau penjahat diibaratkan orang yang sakit, dan pidana yang bersifat memberi nestapa sebagai pembalasan atas kejahatan yang dilakukan, hal itu di jadikan obat untuk di sakit tadi? Untuk dapat mengobatinya, tentunya terlebih dahulu diperlukan mengetahui sebab-sebab daripada penyakit itu. Dan karenanya yang diperlukan bukan¬lah pidana yang bersifat memberi nestapa sebagai pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan, melainkan tindakan-¬tindakan.

Pandangan semacam ini hemat saya agak terlalu simplistic. Sebab kiranya, pandangan bahwa pidana adalah semata-mata sebagai pembalasan kejahatan yang dilakukan, sekarang su¬dah ditinggalkan, dan telah diinsyafi bahwa senyatanya adalah lebih kompleks. Kalau sekarang sifat pembalasan masih ada, maka itu adalah hanya suatu facet, suatu segi yang kecil. Faset¬-faset yang lain dan lebih penting hemat saya umpamanya adalah menenteramkan kembali masyarakat yang telah digoncangkan dengan adanya perbuatan pidana di satu pihak, dan di lain pihak, mendidik kembali orang yang melakukan perbuatan pidana tadi agar supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Adapun caranya untuk mencapai usaha pemasyarakatan ini adalah bermacam-macam, yang boleh berganti dan berubah menurut perkembangan ilmu pendidikan dalam bidang tersebut. Dengan demikian makna pidana seharusnya lalu berubah. Tidak lagi sebagai penderitaan pisik dan perendahan martabat manusia sebagai pembalasan daripada kejahatan yang telah dilakukan, tetapi mencakup seluruh sarana-sarana yang di¬pandang layak dan dapat dipraktekkan dalam suatu masyarakat yang tertentu. Sebaga contoh, dalam pasal 21. Fundamentals of Criminal legislation for the USSR an the Union Republica. 1958 ditentukan ada 7 macam pidana, yaitu,: 1.) deprivation of liberty; 2) transportation; 3) exile; 4) : corrective, labour without deprivation of leberty; 5) deprivation, of the right to occupy a certain post or engaged in certain activity; 6) fines; 7) social censure.

HANAFIYYAH

1.       Laki-laki: Dari pusar sampai lutut.
Dalil: الركبة من العورة         , عورة الرجل ما بين سرته إلى ركبته



2.       Budak perempuan: Seperti aurat laki-laki dan ditambah punggung, perut, lambung sebelah kanan dan kiri
3.       Perempuan merdeka: Seluruh badan kecuali muka, tangan, punggung kaki dan telapak kaki. Suara bukan aurat, tapi suara merdu dalam bacaan termasuk aurat. Kaki tidak termasuk aurat ketika sholat, tapi merupakan aurat jika dilihat dan dipegang.


MALIKIYYAH

Penjelasan Aurat Mugholladhoh wa mukhoffafah menurut malikiyyah
1.       Laki-laki
a.       Mugholladhoh: Dua lubang
b.      Mukhoffafah: Antara pusar sampai lutut selain dua lubang
2.       Budak perempuan
a.       Mugholladhoh: Pantat dan antara keduanya, kemaluan dan rambut kemaluan
b.      Mukhoffafah: Paha, antara rambut kemaluan dan pusar
3.       Perempuan merdeka
a.       Mugholladhoh: Seluruh badan kecuali athraf (leher, kepala, punggung kaki), dada, punggung
b.      Mukhoffafah: Seluruh badan kecuali wajah dan tangan

Jika tersingkap aurat mugholladhoh maka batal sholatnya. Dan jika tersingkap aurat mukhoffafah sholatnya tidak batal, tapi dianjurkan untuk mengulanginya di waktu sholat dloruri.

Dilarang melihat aurat walaupun tidak tertutup. Tapi jika aurat tertutup boleh melihatnya. Hukum meraba aurat yang tertutup (dengan kain/baju) tidak boleh

Batas aurat laki-laki ketika sholat
1.      Laki-laki: Mugholadhoh (dua lubang) dan antara dua pantat. Maka wajib mengulangi sholat jika kain yang menutupi pantat terbuka atau tersingkap rambut di bawah perut. Paha bukan aurat dalam sholat. Dalil

حديث أنس: أن النبي يوم خيبر حسر الإزار عن فخذه حتى إني لأنظر إلى بياض فخذه

2.       Budak perempuan: Dua lubang dan pantat. Jika terlihat ketika sholat maka batal
3.       Perempuan merdeka: Seluruh badan kecuali dada, ujung rambut, tangan dan kaki

Batas aurat yang dilihat
1.       Laki-laki: Antara pusar dan lutut. Dengan laki-laki lain: Antara pusar dan lutut
2.       Perempuan
a.       Di depan laki-laki bukan mahram: Seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan
b.      Di depan laki-laki mahram: Seluruh badan kecuali wajah dan athraf (kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki
c.       Dengan perempuan lain muslimah/kafirah: Antara pusar sampai lutut
d.      Keluarga karena perkawinan atau menyusui: Seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan

SYAFI'IYYAH

Batas aurat ketika sholat
1.       Laki-laki: Antara pusar dan lutut
2.       Budak perempuan: Seperti aurat laki-laki
3.       Perempuan merdeka: Seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan (baik punggungnya maupun telapknya)

Batas aurat yang dilihat
1.       Laki-laki
a.       Laki-laki lain: Antara pusar dan lutut
b.      Perempuan bukan mahram: Antara pusar dan lutut
c.       Perempuan mahram: Antara pusar dan lutut.

2.       Perempuan Merdeka
a.       Laki-laki bukan mahrom: Seluruh badan
b.      Laki-laki mahram: Antara pusar dan lutut
c.       Perempuan muslim: Antara pusar dan lutut
d.      Perempuan kafir: Seluruh badan kecuali yang terlihat ketika bekerja
e.      Keluarga karena perkawinan atau menyusui: Pusar sampai lutut. Hal ini termasuk dalam bab kelonggaran (فسحة).

Catatan:
Pusar dan lutut bukan aurat على الأصح dalam madzhab syafi’iyyah. Tapi untuk menutupi paha harus menutupi lutut. Hal ini sesuai dengan kaidah ushululiyyah ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.

Jika aurat terbuka maka batal sholatnya, kecuali jika terkena angin atau lupa.
Syafi’iyyah berseberangan dengan pendapat malikiyyah yang mengatakan paha bukan aurat. Itu hikayah fi'il, sedangkan hadits qaul (perkataan) lebih rajih dari hadits fi’il (perbuatan). Kaidahnya القول أرجح من الفعل

HANABILAH

1.       Laki-laki: Antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut bukan aurat. Hendaknya ketika sholat menutup pundak. Dalil: لا يصلي الرجل في الثوب الواحد، ليس على عاتقه منه شيء
2.       Budak perempuan: Antara pusar dan lutut (seperti aurat laki-laki)
3.       Perempuan merdeka: Seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan.
a.       Dengan laki-laki mahramnya: Seluruh badan kecuali wajah, lutut, kedua tangan, kaki dan betis
b.      Di depan perempuan kafir: Antara pusar sampai lutut. Hal ini dikarenakan perbedaan pemahaman antara jumhur dan ulama’ hanabilah dalam memahami ayat ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن ... أو نسائهن Menurut Jumhur: Maksud nisa' itu khusus perempuan muslimah. Menurut Hanabilah: Maksud nisa' seluruh nisa'.

Boleh membuka aurat untuk berobat

Kesimpulan dari pembahasan ini
Kesepakatan para ulama'
·         Dua kemaluan aurat
·         Pusar bukan aurat
·         Aurat laki-laki antara pusar dan lutut
·         Aurat perempuan

a.       Dalam sholat: Seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Kedua kaki menurut hanafiyyah tidak aurat
b.      Di luar sholat: Seluruh badan
c.       Di depan mahram atau perempuan muslimah:
·         Hanafiyyah dan Syafi'iyyah: Antara pusar dan lutut.
·         Malikiyyah: Seluruh badan kecuali wajah dan athraf (kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki)
·         Hanabilah: Seluruh badan kecuali wajah, leher, kepala, kedua tangan, kaki dan betis
·          Lutut bukan aurat
·         Hanafiyyah: lutut aurat
·         Jumhur: Lutut bukan aurat, tapi wajib menutup lutut untuk menutupi paha, dengan kaidah ushuliyah ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar