Dalam
islam merupakan amalan yang penting karena bersuci merupakan syarat
utama untuk melaksanakan suat ibadah atau amalan. Bersuci sendiri
merupakan kegiatan untuk membersihkan diri dari hadas dan najis,
perintah bersuci dalam alquran terdapat dalam surat Al baqarah ayat: 222
"..
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yanng bertaubat dan Ia
mencintai orang-orang yang suci (bersih baik dari kotoran jasmani maupun
kotoran rohani). Al Baqarah:222
Bersuci
sendiri dapat di golongkan menjadi dua yaitu bersuci dari hadats, yang
dapat di lakukan dengan wudhu, tayamum atau mandi wajib. yang kedua
adalah bersuci dari najis yait dengan menghilangkan kotoran yang ada di
badan, pakaian atau tempat. Dalam membahas najis kita tidak akan lepas
dari beberapa pengerian dasar berikut yitu : Alat bersuci, macam-macam
najis yang perlu di sucikan, kaifat atau cara bersuci, benda yang wajib
di suci dan sebab-sebab yang menyebabkan harus bersuci.
Alat Bersuci
Alat
utama yang utama dan dapat di gunakan untuk bersuci adalah air, air
yang boleh digunakan untuk bersuci boleh bersumber dari berbagai macam
sumber seperti : air bersih dari laut, atau yang keluar dari bumi yang
belum di pakai.
Berikut adalam pembagian macam-macam air (Rasjid Sulaiman, 1976:29)
- Air suci dan menyucikan, Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan (pembersihan) benda yang lain, yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaannya seperti: air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun yang keluar dari mata air. Adapun perubahan air yang terjadi baik pada salah satu sifatnya maupun semua sifat-sifatnya (warna, rasa dan bau) tetapi air itu masih dapat di gunakan untuk bersuci adalah perubahan yang disebabkan karena: (a). tempatnya, seperti air yang tergenanga atau mengalir di batu belerang (b). Berubah karena lama terletak seperti air kolam (c) Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya seperti berubah karena ikan atau kiambang (d) Berubah karena tanah yang suci dan berubah karena perubahan yang sukar dipelihara sepeti perubahan oleh daun-daun yang jatuh dekat sumur atau mata air.
- Air suci tetapi tidak menyucikan, berarti zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air yaitu: (a). air yang telah berubah salah satu sifatnya dengan sebab bercampur dengan sesuatu benda yang suci selain dari pada perubahan yang terjadi diatas (pada nomor 1), seperti air kopi, air teh dan sebagainya. (b). Air sedikit berarti kurang dari dua qullah (2 qullah= 1,25 X 1,25 X 1,25 Hasta) yang sudah terpakai untuk mengangkat hadas atau menghilangkan najis, sedangkan air tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya (c). Air pohon-pohon atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa dan sebagainya.
- Air yang bernajis, air yang termasuk bagian ini ada dua macam : (a) sudah berubah salah satu sifatnya dengan najis, air ini tidak harus (tidak boleh) dipakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, hukumnya seperti najis. (b) Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, air ini kalau sedikit, berarti kurang dari dua qullah, tidak pula harus (boleh) dipakai lagi, malahan hukumnya sama dengan najis. Kalau air ini banyak berarti dua qullah atau lebih hukumnya tetap suci menyucikan.
- Air yang makruh dipakai, Yaitu air yang terjemur pada matahari dalam bejana emas atau perak, air ini makruh dipakai untuk badan tetapi tidak untuk pakaian, Terkecuali air yang terjemur ditanah seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
Najis
artinya kotor atau kotoran. Dalam istilah Ilmu Fikih, najis berarti:
"benda yang di tetapkan oleh hukum agama sebagai sesuatu yang kotor,
yang tidak suci,"
Hadats
adalah sebuah hukum yang ditujukan pada tubuh seseorang dimana karena
hukum tersebut dia tidak boleh mengerjakan shalat. Dia terbagi menjadi
dua: Hadats akbar yaitu hadats yang hanya bisa diangkat dengan mandi
junub, dan hadats ashghar yaitu yang cukup diangkat dengan berwudhu atau
yang biasa dikenal dengan nama ‘pembatal wudhu’.
kalau alat untuk thaharah selain air apa lagi ?
BalasHapus