Rabu, 17 April 2013

lingkaran fiqih

  Tak diragukan lagi, mengenal dan mempelajari ilmu syar'i merupakan aktifitas yang sangat agung dan mulia, bahkan dia merupakan salah satu kewajiban yang dibebankan bagi setiap muslim. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
Artinya : "Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim".
            Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengabarkan keutamaan ilmu dalam sabdanya :
Artinya : "Barangsiapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan, maka Dia akan menjadikan orang tersebut "faqih" (faham) terhadap agamanya."
            Oleh karenanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendo'akan secara khusus keponakan beliau – Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu- untuk dijadikan seorang yang "faqih" terhadap ajaran agama, beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
Artinya : "Ya Allah fahamkan dia (ibnu abbas) tentang agama dan jadikanlah dia alim dalam ilmu tafsir".
            Dan Ulama Islam telah sekata bahwa diantara ilmu yang paling mulia dan paling banyak manfaatnya adalah ilmu fiqih Islam. Kemuliaan dan keagungan disiplin ilmu ini tidak pernah cukup untuk digambarkan hanya dengan kata-kata, karena pembahsannya menyentuh semua lini kehidupan setiap muslim.
            Fiqih merupakan tali penghubung yang menghubungkan antara seorang hamba dengan penciptanya, hal ini tergambar dalam pembahasan, bab ibadah yang didalamnya ada thoharoh, sholat, zakat, puasa dan haji.
            Fiqih Islam juga menjelaskan dengan detail permasalahan-permasalahan yang berkenaan dengan peperangan, jihad dan sebagainya. Dan alangkah baik bagi setiap orang yang ingin memperjuangkan Islam lewat jihad, misalnya untuk mempelajari terlebih dahulu ilmu tentang jihad yang sesuai dengan tuntutan syariat supaya tidak terjadi apa yang dilakukan oleh segelintir orang yang menghiasi tindak terorisme mereka dengan mengatasnamakan jihad, padahal Islam tidak pernah mengajarkan demikian dan jihad pun bersih dari itu semua.
            Dengan fiqih Islam pula seorang muslim diarahkan untuk bisa mencari rizki yang halal dan terhindar dari rizki yang diharamkan oleh aturan agama lewat pembahasan fiqih muamalah.
            Selain itu fiqih juga membahas secara gamblang masalah pernikahan, dimulai sejak proses pra nikah sampai masalah perceraian yang merupakan akhir dari kisah cinta sepasang suami istri. Dan dalam disiplin ilmu ini juga dapat anda lihat sejauh mana perhatian Islam sebagai aturan sempurna
yang datang dari pencipta alam semesta dalam mengatur dan menjaga keseimbangan hidup umat manusia lewat pembahasan jinayat (tindak kriminal), hukum pidana, dan lain-lain.
            Sampai pada hal-hal yang berkenaan dengan makanan disajikan pula dalam disiplin ilmu ini
 Apa yang disebutkan di atas hanyalah gambaran umum materi-materi yang dapat anda dapatkan dalam ilmu fiqih.
            Semoga usaha yang sangat sederhana ini bisa memberikan sedikit saham guna terwujudnya masyarakat Islami yang menjadikan ilmu sebagai pedoman utama dalam menjalani kehidupan dunia yang sesaat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar